Transparansi Buntu, Publik Desak BPK Sumut Segera Audit Fisik Proyek Pagar Camat Pancur Batu

 


Deli Serdang – Polemik dugaan tumpang tindih anggaran pada proyek rehabilitasi tembok pagar dan gerbang Kantor Camat Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terus bergulir. Kebuntuan informasi akibat minimnya klarifikasi dari sejumlah pejabat daerah memicu gelombang desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara segera turun tangan. Kasus ini bukan lagi sekadar mempertanyakan asal-usul dana, melainkan menjadi ujian krusial bagi komitmen akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Deli Serdang tercatat mengalokasikan pagu anggaran senilai Rp 200 juta bersumber dari APBD TA 2025 untuk rehabilitasi tersebut. Status paket pengadaan langsung itu bahkan telah dinyatakan selesai di portal resmi INAPROC/SPSE. Namun, realitas fisik di lapangan justru memperlihatkan anomali. Di lokasi proyek tersebut, berdiri tegak sebuah monumen promosi komersial dari salah satu bank syariah nasional (BSI).

Kehadiran fasilitas berlogo komersial di atas struktur yang semestinya menjadi wujud realisasi APBD ini memantik pertanyaan kritis publik. Pegiat transparansi menuntut jawaban lugas: Jika pembangunan tersebut merupakan hasil Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan, ke mana bermuaranya aliran dana APBD senilai Rp 200 juta tersebut? Sebaliknya, jika dibangun menggunakan APBD, apa dasar hukum pengalihfungsian aset publik menjadi medium iklan korporasi permanen tanpa kejelasan status Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Sayangnya, pertanyaan mendasar ini direspons dengan sikap tertutup oleh para pemangku kepentingan. Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga saat ini belum memberikan klarifikasi. Ia bahkan diduga memblokir akses komunikasi wartawan usai permohonan konfirmasi diajukan. Tindakan ini, dalam perspektif pengawasan publik, justru menguatkan indikasi ketidaknyamanan pejabat terhadap kontrol sosial.

Sikap lamban juga ditunjukkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE. Meski indikasi kejanggalan telah mencuat, Inspektorat terkesan normatif dan melimpahkan ranah komunikasi publik kepada Dinas Kominfo. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret pemanggilan terhadap pihak kecamatan dengan dalih masih mempelajari situasi. Ironisnya, Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., juga belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi resmi berbasis Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Upaya eskalasi temuan awal ke ranah hukum pun masih menanti kepastian. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., M.H., belum memberikan balasan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membedah polemik ini secara terang benderang. Jika kelak terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, oknum yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Peringatan Keras dari OTT KPK di Langkat

Sikap alergi terhadap transparansi di Deli Serdang ini terkesan mengabaikan fakta bahwa aparat penegak hukum tengah gencar membersihkan praktik rasuah di Sumatera Utara. Sebagai pengingat, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu.

Operasi senyap lembaga antirasuah tersebut digelar di tiga lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Ondim, tim penyidik KPK turut mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka. Selain itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, juga berstatus sebagai tersangka.

Peristiwa OTT di Langkat seharusnya menjadi sinyal bahaya (early warning) bagi seluruh pejabat di Deli Serdang untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara. Ketertutupan informasi hanya akan memancing kecurigaan yang lebih besar.

Oleh karena itu, desakan kini diarahkan kepada Bupati Deli Serdang untuk menertibkan jajarannya yang anti-transparansi. Lebih dari itu, masyarakat mendesak BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan audit investigatif serta "Uji Petik" fisik dan administratif terhadap proyek pagar Kantor Camat Pancur Batu. Hanya dengan audit independen, hak publik untuk mengetahui ke mana larinya uang pajak mereka dapat terpenuhi. (Tim)