DELI SERDANG – Pelaksanaan proyek pembangunan di UPT SPF SMPN 4 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan tanda tanya terkait transparansi informasi publik. Terdapat perbedaan jumlah paket pekerjaan antara data resmi yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan temuan papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman LPSE Kabupaten Deli Serdang, terdapat empat paket pekerjaan konstruksi untuk SMPN 4 Pancur Batu yang berstatus "Paket Sedang Berjalan". Keempat paket pekerjaan tersebut adalah:
Pembangunan Perpustakaan SMP UPT SPF SMP Negeri 4 Pancur Batu dengan nilai pagu sekitar Rp 308,2 Juta.
Pembangunan Ruang Guru UPT SPF SMPN 4 Pancur Batu dengan nilai pagu sekitar Rp 269,6 Juta.
Pembangunan Ruang Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 4 Pancur Batu dengan nilai pagu sekitar Rp 149,8 Juta.
Pembangunan Toilet UPT SPF SMPN 4 Pancur Batu dengan nilai pagu sekitar Rp 102,7 Juta.
Namun, berdasarkan pantauan visual di lokasi proyek pada Sabtu, 1 Agustus 2026, hanya ditemukan tiga papan informasi pekerjaan yang terpasang berdampingan di dinding fasilitas sekolah. Ketiga papan informasi tersebut mencatat rincian sebagai berikut:
Pembangunan Perpustakaan yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Cocos Andy Group dengan Nilai SPK Rp 305.296.000,00.
Pembangunan Ruang Kepala Sekolah yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Cocos Andy Group dengan Nilai SPK Rp 148.676.000,00.
Pembangunan Toilet yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Tiara Nabonor dengan Nilai SPK Rp 101.685.000,00.
Dari hasil perbandingan data tersebut, tidak terlihat adanya plang informasi untuk paket Pembangunan Ruang Guru di lokasi, meskipun proyek tersebut tercatat sedang berjalan di sistem LPSE.
Sesuai dengan prinsip transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi jenis pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor.
Kondisi ini memerlukan klarifikasi segera dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang selaku satuan kerja, serta pihak rekanan pelaksana. Klarifikasi ini penting untuk menjelaskan status fisik proyek Ruang Guru tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT SPF SMP Negeri 4 Satu Atap Pancur Batu, Hermanto Guru Singa, S.Pd. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor +62 852-6262-5xxx pada Sabtu (02/8/2026), tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam dari pimpinan sekolah ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, sepatutnya yang bersangkutan tidak irit bicara dan lebih mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, terutama ketika menyangkut pengelolaan dan pengawasan anggaran negara oleh masyarakat luas.